Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

7 Fakta Gerakan Wakaf Uang yang Dijamin Tidak Masuk ke Kas Negara

7 Fakta Gerakan Wakaf Uang yang Dijamin Tidak Masuk ke Kas Negara Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

5. Sri Mulyani Buka-bukaan soal Penempatan Investasi

Bendahara Negara itu mengatakan bahwa pemangku telah berusaha mengembangkan wakaf uang untuk dikelola secara produktif, amanah atau akuntabel dan profesional, sehingga wakaf dapat memperkuat Islamic social safety net di masyarakat.

Salah satunya dengan memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikan kepada kas wakaf sebuah Linked Sukuk. Ini merupakan sebuah instrumen baru yang diterbitkan oleh pemerintah di mana imbal hasil dari kas wakaf linked sukuk digunakan untuk membiayai berbagai program sosial.

“Saat ini sudah terkumpul lebih dari Rp54 miliar dalam bentuk kas wakaf linked sukuk,” ungkapnya.

6. Wakaf Uang Tak Masuk ke Kantong Negara tapi ke Sini

Pengelolaan wakaf uang tidak masuk ke kas negara. Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh mengatakan wakaf uang sepenuhnya ada di tangan nazhir.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam rukun wakaf secara fiqih maupun UU positifnya yakni UU Wakaf Nomor 42 Tahun 2006.

Dalam wakaf uang, nazhir menerima aset wakaf dalam bentuk uang atau investasi. Dengan demikian nazhir harus menjaga nilai tunai aset tersebut. Oleh nazhir uang tersebut bisa diinvestasikan ke dalam beberapa pilihan yang diperkenankan oleh hukum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: