Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Donald Trump Mengundurkan Diri Sebelum Sidang Pemakzulan Dimulai, Ternyata Belum...

Pengacara Donald Trump Mengundurkan Diri Sebelum Sidang Pemakzulan Dimulai, Ternyata Belum... Kredit Foto: Antara/REUTERS/Carlos Barria
Warta Ekonomi, Washington -

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dimakzulkan untuk kedua kalinya pada 13 Januari atas tuduhan hasutan pemberontakan selama kerusuhan gedung Capitol pada 6 Januari lalu. Sedikitnya lima orang tewas dalam penyerbuan itu dan mengganggu sertifikasi hasil pemilu untuk sementara.

Sidang pemakzulan Trump rencananya akan digelar pada awal bulan depan. Namun sidang pemakzulan belum dimulai, Trump sudah ditinggalkan oleh lima pengacaranya yang mengundurkan diri dari tim pembela mantan presiden AS itu.

Baca Juga: Lagi Cari Kantor Sendiri, Tanda-tanda Melania Bercerai dengan Donald Trump?

Dikutip dari CNN, Minggu (31/1/2021), Butch Bowers dan Deborah Barbier, yang diharapkan menjadi dua pengacara utama, tidak lagi berada di tim. Sumber yang mengetahui hal tersebut mengatakan keputusan itu dibuat keduanya secara bersama-sama. Sebagai pengacara utama, Bowers bertugas mengumpulkan tim pengacara.

Pengacara lain yang mundur adalah Josh Howard, seorang pengacara asal Carolina Utara, menurut sumber lain yang mengetahui perubahan tersebut. Johnny Gasser dan Greg Harris, dari South Carolina, juga tidak lagi terlibat dalam kasus ini.

Ini adalah perkembangan dramatis dalam persidangan pemakzulan kedua Trump, yang telah berjuang untuk menemukan pengacara yang bersedia menangani kasusnya.

"Trump ingin para pengacaranya membuktikan ada kecurangan massal dan pemilu telah dirampok darinya daripada memfokuskan diri pada legalitas menghukum seorang presiden setelah ia meninggalkan jabatannya," ucap sebuah sumber kepada CNN.

"Trump tidak mau menerima diskusi tentang bagaimana mereka akan melanjutkan dalam hal itu," imbuhnya.

Para pengacara tersebut belum dibayar di muka dan letter of intent tidak pernah ditandatangani.

"Upaya Demokrat untuk mendakwa seorang presiden yang telah meninggalkan jabatannya sama sekali inkonstitusional dan sangat buruk bagi negara kita. Faktanya, 45 Senator telah memilih bahwa itu inkonstitusional. Kami telah melakukan banyak pekerjaan, tetapi belum membuat keputusan akhir. di tim hukum kami, yang akan segera dibuat," kata mantan penasihat kampanye Trump Jason Miller kepada CNN.

Trump dimakzulkan pertama kali pada Desember 2019 oleh DPR AS yang dikuasai oleh Partai Demokrat. Dia kemudian berhasil mempertahankan jabatannya melalui setelah Senat AS, yang dikuasai Partai Republik, membebaskannya pada Februari 2020.

Setelah pemakzulan DPR kedua, persidangan pemakzulan kedua Trump di Senat AS akan dimulai 9 Februari. Meskipun Trump bukan lagi presiden, Senat masih dapat memvonisnya dan memilih untuk melarangnya lagi mencalonkan diri. Namun, ambang batas dua pertiga yang diwajibkan tampaknya tidak akan tercapai di Senat.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: