Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rakyat Hong Kong Bisa Jadi Warga Negara Inggris, Apa Maksudnya?

Rakyat Hong Kong Bisa Jadi Warga Negara Inggris, Apa Maksudnya? Kredit Foto: AP Photo/Kin Cheung
Warta Ekonomi, Hong Kong -

Penduduk Hong Kong mulai Minggu (31/1/2021) dapat mengajukan permohonan visa baru, yang menawarkan mereka kesempatan untuk menjadi warga negara Inggris, setelah Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di pusat keuangan Asia itu tahun lalu.

Langkah itu dilakukan ketika otoritas China dan Hong Kong mengatakan mereka tidak akan lagi mengakui paspor British National Overseas (BNO) sebagai dokumen perjalanan yang valid mulai Minggu, 31 Januari.

Baca Juga: Pecah Gelombang Keempat, Hong Kong Di-lockdown

Inggris dan China telah berdebat selama berbulan-bulan tentang apa yang dikatakan London dan Washington sebagai upaya untuk membungkam perbedaan pendapat di Hong Kong setelah protes pro demokrasi pada 2019 dan 2020.

Inggris menyatakan memenuhi komitmen sejarah dan moral kepada rakyat Hong Kong setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan di kota semiotonom itu. Inggris menganggap UU tersebut melanggar ketentuan perjanjian pengembalian Hong Kong kepada China pada 1997.

Pemerintah Inggris memperkirakan visa baru dapat menarik lebih dari 300.000 orang dan tanggungan mereka ke Inggris. Beijing sebelumnya mengatakan orang-orang itu akan menjadi warga negara kelas dua.

Skema tersebut, yang pertama kali diumumkan tahun lalu, memungkinkan mereka yang berstatus BNO untuk tinggal, belajar, dan bekerja di Inggris selama lima tahun dan akhirnya mengajukan permohonan kewarganegaraan.

BNO adalah status khusus, yang dibuat berdasarkan hukum Inggris pada 1987 dan secara khusus terkait dengan Hong Kong.

China mengatakan pandangan negara-negara Barat tentang tindakannya atas Hong Kong dikaburkan oleh informasi yang salah.

Baca Juga: AWK Ngotot Ngantor Meski Dipecat dari Anggota DPD RI, Ini Alasannya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: