Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Abu Janda Bilang Tak Sebut Islam Arogan: 'Arogan Ditujukan ke Tengku Zul'

Abu Janda Bilang Tak Sebut Islam Arogan: 'Arogan Ditujukan ke Tengku Zul' Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Permadi Arya atau yang lebih dikenal Abu Janda menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat menghina agama Islam. Penjelasan tersebut terkait dengan cuitannya yang menyebut 'Islam Agama Arogan’ yang membuatnya dilaporkan ke polisi.

"Saya tidak pernah bilang 'Islam arogan'," kata Abu Janda dalam akun twitter pribadinya @permadiaktivis1, dikutip Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Jika Abu Janda Berkeliaran, Sistem Penegakan Hukum di Indonesia Akan Alami Public Distrust

Lebih jauh dia menjelaskan, kata arogan dalam cuitannya itu ditujukan untuk pernyataan eks Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain. Menurutnya, kata "arogan" bukan dimaksudkan untuk Islam keseluruhan, melainkan para pendatang saja.

"Saya bilang 'Islam pendatang dari Arab' yang arogan dan itu ditujukan ke Tengku Zul, yang saya maksud itu aliran Salafi Wahabi," tuturnya.

Dia pun menyebut bahwasanya cuitan tersebut telah dipotong dan disebarluaskan sehingga menjadi viral. Hal itu lah, kata dia, yang menyebabkan cuitannya seolah-olah menggeneralisasi.

"Saat twit saya diviralkan bagian twit Tengku Zulnya dibuang, jadi seolah saya generalisasi Islam," ungkapnya.

Sekadar informasi, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021.

Polri telah menerima pelaporan tersebut. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor: STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.

Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.

Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: