Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

127 Kawasan Industri Siap Tampung Relokasi Pabrik Asing

127 Kawasan Industri Siap Tampung Relokasi Pabrik Asing Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Perwilayahan Industri Kementrian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito mengatakan sebanyak 127 kawasan industri seluas total 55 ribu hektare (ha) siap menyambut kegiatan relokasi dari para investor global seperti China.

Lahan untuk kebutuhan investasi baru itu terbagi menjadi tiga kelompok, yakni kawasan existing di Pantai Utara Jawa, kawasan dalam daftar proyek strategis nasional, serta kawasan green project alias yang masih minim infrastruktur.

Baca Juga: Kemenperin Dorong IKM Terapkan Sistem Otomasi Penopang Produksi

“Investor bisa masuk ke mana saja sesuai dengan karakter wilayah yang mereka inginkan,” Kata Warsito di Jakarta akhir pekan lalu.

Menurut Warsito, selain kawasan industri terpadu Batang di Jawa Tengah yang dijadikan andalan pemerintah untuk menyambut investasi baru, sejumlah kawasan industri di sepanjang Pantura juga turut disodorkan karena telah mumpuni dari sisi infrastruktur penunjang produksi ataupun jalur rantai pasok.

Kemenperin mencatat, hingga akhir tahun lalu, terdapat sedikitnya 70 kawasan industri existing yang memanjang di wilayah Pantura Jawa seluas lebih dari 36 ribu Ha. Kemudian, sebanyak 39 kawasan seluas 18 Ha berada di Jawa Barat. Sisanya tersebar di Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, serta DKI Jakarta.

Warsito menambahkan, kawasan industri yang masuk daftar proyek strategis nasional pun menjanjikan, meski beberapa di antaranya masih dalam masa konstruksi. “Kemenperin juga mendorong investor masuk ke kawasan green project yang dikembangkan di wilayah-wilayah terluar Indonesia,” tambahnya.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto menambahkan pihaknya senantiasa aktif melakukan sinergi dengan stakeholders.

Diantaranya dengan pengelola kawasan industri, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam upaya penyelesaian hambatan pembangunan kawasan industri. “Pemerintah bertekad untuk semakin menciptakan iklim investasi yang kondusif, meskipun di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19. Dalam beberapa kesempatan, kami menyampaikan manfaat tentang Undang-Undang Cipta Kerja, IOMKI, dan OVNI,” paparnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: