Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bakal Izinkan Asuransi Umum Jualan Unit Link, AAUI Semringah

OJK Bakal Izinkan Asuransi Umum Jualan Unit Link, AAUI Semringah Kredit Foto: AAUI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengizinkan asuransi umum untuk memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau yang dikenal unit link.

Adapun saat ini OJK sedang dalam proses menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) PAYDI, dimana dalam rancangan SEOJK sebelumnya sudah banyak diskusi dengar pendapat melibatkan asosiasi industri perasuransian.

Ketua Umum AAUI HSM Widodo mengatakan, bagi industri asuransi umum, PAYDI diharapkan menjadi booster kinerja asuransi umum yang dalam situasi pandemi Covid-19 ini sangat tertekan.

Baca Juga: Dua Perusahaan Asuransi Siap Bayar Klaim Sriwijaya SJ182

"Diharapkan hadirnya produk PAYDI ini akan menjadi tools untuk menjaring nasabah ritel karena selama ini nasabah asuransi umum didominasi oleh korporasi," ujar HSM Widodo di Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Saat ini, lanjut dia, sejumlah perusahaan asuransi umum sudah ada yang siap untuk meluncurkan produk PAYDI tersebut begitu SEOJK diterbitkan oleh OJK. "PAYDI pada asuransi umum ini diyakini akan membuat produk asuransi umum menjadi makin menarik di mata masyarakat," tambahnya.

Untuk diketahui, dalam rancangan SEOJK tersebut, OJK juga memberikan penekanan terkait tenaga pemasar yang wajib memiliki sertifikasi keagenan khusus untuk PAYDI dari lembaga sertifikasi profesi di Indonesia sesuai bidang usahanya.

Terkait hal tersebut, HSM Widodo bilang, AAUI sudah melakukan kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) AAJI untuk sertifikasi pemasar PAYDI di asuransi umum.

Secara paralel sedang diproses ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk lisensi oeperasional LSP AAUI agar kedepannya menangani sertifikasi PAYDI tersebut.

"Pada tahap pertama kerjasama antara AAUI dengan LSP AAJI dalam sertifikasi pemasar PAYDI asuransi umum ini telah melibatkan sekitar 20an agen asuransi umum. Semua pemasar PAYDI yang telah lulus sertifikasi tersebut kemudian mendapatkan lisensi memasarkan PAYDI dari AAUI, dan dilaporkan ke OJK," tukasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: