Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Gadungan Ngaku Calon Kapolres Berhasil Perdaya Uang Korban Rp1,7 Miliar

Polisi Gadungan Ngaku Calon Kapolres Berhasil Perdaya Uang Korban Rp1,7 Miliar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Petugas Polres Jakarta Selatan menangkap HH (53) pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai calon Kapolres Tangerang Kota. Dengan modusnya ini pelaku memperdaya uang milik korban senilai Rp1,7 miliar.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, peristiwa penipuan berawal pada Juni 2020 saat tersangka mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Kombes. Dengan statusnya tersebut, dia mengelabui seorang korban dengan memberikan janji manis bahwa anaknya dapat menjadi PNS Polri.

Baca Juga: Hati-hati Penipuan atas Nama E-commerce, Pria Ini Kehilangan Rp143 Juta di Rekening

"Ada bujuk rayu atau keadaan palsu kepada seseorang dengan mengiming-imingi korban tersebut dengan menjanjikan anak korban bisa diterima menjadi anggota PNS Polri. Kemudian setelah mengiming-imingi lalu dijanjikan dan diminta uang untuk jadi PNS Polri," kata Azis di Polres Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

Kemudian, lanjut Azis, HH berkunjung ke rumah korban untuk kembali mengiming-imingi bahwa anak korban yang telah berstatus sarjana tidak hanya bisa jadi PNS Polri namun juga dapat menjadi anggota Polri melalui jalur SIPSS atau jalur sarjana.

"Lalu (korban) diminta uang lagi," tambah Azis.

Tidak terhenti disitu, pelaku kembali meminta uang kepada korban saat mempersiapkan sejumlah persyaratan seperti surat kesehatan dan bebas narkoba. Baca: Kapolrestro Jakarta Pusat Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Pemerasan terakhir terjadi saat pelaku mengaku hendak dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota dan meminta uang kepada korban sebesar Rp300 juta. "Tersangka mengaku sebentar lagi akan segera dilantik Kapolres Tangerang Kota. Dia minta Rp300 juta. Korban hanya sanggup Rp241 juta," jelasnya.

Sejak pertama tersangka mulai meminta uang kepada korban hingga pelaku ditangkap dia telah meminta uang kepada tersangka hingga total Rp1,7 miliar lebih. "Karena percaya, korban terus memberikan uang yang diminta tersangka hingga total Rp1,711.000.000," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: