Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Hipotek?

Apa Itu Hipotek? Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hipotek adalah surat pernyataan berutang jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditor dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga. Selama periode tertentu, peminjam dapat membayar kembali pinjaman tersebut dengan cara mengangsur dengan bunga hingga lunas, hingga peminjam bisa memiliki properti sepenuhnya.

Dalam hipotek perumahan, pembeli rumah menjaminkan rumahnya kepada bank atau pemberi pinjaman lain, yang memiliki klaim atas rumah tersebut jika pembeli rumah gagal membayar hipotek.

Baca Juga: Apa Itu Harta Bersih?

Memperpanjang pembayaran selama beberapa tahun mengurangi pembayaran bulanan tetapi meningkatkan jumlah bunga yang harus dibayar.

Jika peminjam tidak berhasil dalam melunasi utang hipoteknya, maka objek jaminan menjadi hak milik pemberi pinjaman (kreditur). Sementara itu, jika utang tersebut sudah lunas, maka peminjam akan bebas dan properti tersebut bisa diambil lagi keseluruhan haknya.

Hipotek juga termasuk sebagai hak atau klaim atas properti, maka saat meminjam uang, peminjam akan menggunakan properti tersebut sebagai jaminan. Ini beberapa objek dari hipotek, yaitu:

  1. Benda tak bergerak beserta segala kelengkapannya yang dapat dipindahtangankan
  2. Hak pakai atas suatu benda beserta segala kelengkapannya
  3. Hak untuk numpang karang dan hak usaha
  4. Bunga tanah yang dibayar dengan uang maupun yang dibayar dengan hasil tanah
  5. Bunga seperti semula
  6. Pasar yang diakui oleh pemerintah beserta hak-hak asli yang melekat padanya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: