Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Empat RPP Ketenagakerjaan Tunggu Diteken Jokowi

Empat RPP Ketenagakerjaan Tunggu Diteken Jokowi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan telah menyelesaikan empat Rancangan Perarturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Keempat RPP tersebut adalah RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Agenda Reindustralisasi Pasca-Pandemi: Efektifkah RPP Dorong Revitalisasi Manufaktur?

"Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama kementerian/lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin," ujar Ida pada Senin (1/2/2021). Ida mengatakan bahwa keempat RPP klaster Ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kemenko Bidang Perekonomian untuk diunggah pada portal resmi UU Cipta Kerja.

Pada tahap berikutnya, RPP tersebut akan dirapikan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelah itu, pihaknya akan menyerahkan kembali kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Presiden Joko Widodo.

"Kami optimis kita bisa menyelesaikan keempat Rancangan Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ucapnya. Ida mengklaim keempat RPP klaster ketenagakerjaan ini selalu dibahas dalam forum tripartit yang melibatkan serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri.

"Keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah. Jadi, semua pihak telah dilibatkan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: