Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pos Indonesia Kantongi 9,2 Juta Data Penerima Bantuan Sosial Tunai

Pos Indonesia Kantongi 9,2 Juta Data Penerima Bantuan Sosial Tunai Kredit Foto: Antara/Maulana Surya
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pos Indonesia (Persero) baru mengantongi data 9,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Pos Indonesia untuk menyalurkan BST sebesar Rp 12 triliun kepada 10 juta KPM dalam periode Januari hingga April 2021.

SVP Sales dan Marketing Bisnis Jasa Keuangan PT. Pos Indonesia, Haris Husein mengatakan, proses penyaluran dana dilakukan secara bertahap setiap bulan. Begitu pula dengan data KPM dan dana yang diterima untuk penyaluran.

Baca Juga: Pos Indonesia Siap Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp12 Triliun bagi 10 Juta KPM

"Saat ini kita sudah di posisi data 9,2 juta (KPM). Jadi kita menerima data ini secara bertahap, dan proses penyalurannya kita lakukan maksimum 30 hari. Misalnya kita terima tanggal 4 maka selesai di tanggal 3 bulan berikutnya," kata Haris dalam sesi dialog virtual pada Rabu (3/2/2021).

Sementara untuk penyaluran dana, ia mengatakan proses penyaluran awal dana untuk 8 juta KPM sudah selesai dilakukan 100 persen. Program BST ini diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2021.

"Sejak awal Pak Jokowi meluncurkan program ini pada 4 Januari, kita terus lakukan proses terima data dan dana. Di awal kita sudah terima delapan juta data, ini sudah 100 persen (disalurkan)," tutur Haris.

Dari total 10 juta KPM penerima BST, per KPM akan menerima bantuan Rp300 ribu setiap bulan. Bantuan ini dikirim secara tunai kepada KPM di titik bagi, kantor pos, dan secara langsung kepada penerima yang dalam hal ini diutamakan lansia, disabilitas, dan kondisi geografi sulit.

BST merupakan salah satu dari tiga program perlindungan sosial dalam rangka pemulihan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19 dari Kemensos. Dua lainnya merupakan program reguler Kemensos, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai atau sembako.

Diungkapkan Staf Ahli Mensos Bidang Aksesibilitas Sosial, Sonny W Manalu, penerima BST ini di luar dari PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai.

"BST ini kita sebut program khusus, yang dua lain itu reguler. BST ini khusus bagi yang terdampak pandemi, sehingga kami harap penerimanya berbeda, tapi tetap harus dari masyarakat ekonomi bawah," kata Sonny, Selasa (3/2/2021).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: