Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Alasan Bulog Tidak Gabung Holding BUMN Pangan

Ini Alasan Bulog Tidak Gabung Holding BUMN Pangan Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, mengatakan bahwa salah satu alasan Bulog tidak dimasukkan dalam holding BUMN klaster pangan adalah karena adanya rencana pembentukan badan pangan nasional.

Budi Waseso mengatakan bahwa Menteri BUMN, Erick Thohir, memang berencana mengubah fungsi Perum Bulog sebagai badan ketahanan pangan. Namun demikian, ia tidak mengetahui kapan perubahan tersebut direalisasikan.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Ajak Bulog Perkuat Program Agro Solution

"Karena ada rencana program Bulog ini akan berubah. Saya tidak tahu ini berubahnya kapan dan untuk apa jadinya, saya belum tahu. Namun, salah satunya menjadi badan pangan sehingga dipisahkan oleh Pak Menteri," kata Budi Waseso, Kamis (4/2/2021).

Ia mengaku tidak mempermasalahkan terkait dibentuknya holding BUMN Pangan tanpa memasukkan Bulog yang memang ditugaskan sebagai pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan dan buffer stock. Menurut dia, Bulog akan terus fokus menjalankan penugasan pemerintah, terutama menjaga stok aman cadangan beras pemerintah (CBP), serta menyerap produksi gabah petani guna stabilisasi harga.

Seperti diketahui, holding BUMN sektor pangan yang telah dibentuk oleh Kementerian BUMN terdiri dari PT RNI, Berdikari, Perikanan Indonesia (Perindo), Perikanan Nusantara (Perinus), Pertani, Sang Hyang Seri, PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Logistics), Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan PT Garam. Induk BUMN pangan adalah PT RNI.

Sejumlah anggota dewan pun telah mendorong agar pemerintah segera membentuk badan pangan nasional, salah satunya Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan. Johan mengingatkan, pembentukan lembaga tersebut sebagai upaya mengelola beragam pasokan pangan agar selalu tersedia secara memadai di seluruh Tanah Air.

"Perlu segera dibentuk badan pangan nasional yang bertugas mengelola suplai, distribusi, pasar, dan lain-lain untuk menjamin ketersediaan dan menjaga kestabilan harga, baik pada saat harga tinggi maupun pada saat harga jatuh," kata Johan, Kamis (4/2/2021).

Senada dengan itu, Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa Indonesia sudah saatnya memiliki badan pangan nasional seperti yang diperintahkan oleh UU. Rieke mengusulkan agar keberadaan Perum Bulog dikonversikan menjadi badan pangan nasional.

"Perintah Undang-Undang Pangan, kita harus segera memiliki badan pangan nasional. Daripada membuat badan baru, sebetulnya (Bulog) ini dikonversikan saja untuk menjadi badan pangan nasional," kata Rieke, Kamis (4/2/2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: