Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantah Ada Pemotongan, Pemerintah Tetap Lanjutkan Insentif Tenaga Kesehatan

Bantah Ada Pemotongan, Pemerintah Tetap Lanjutkan Insentif Tenaga Kesehatan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementrian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah masih tetap melanjutkan pembayaran insentif bagi para tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di 2021.

“Kami pastikan belum ada perubahan kebijakan soal insentif tenaga kesehatan.Dengan demikian insentif tetap sama diberlakukan di tahun 2021 sama dengan yang diberikan di 2020,” kata Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan, Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan

Penegasan ini sekaligus membantah kabar bahwa adanya pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan di 2021. Tak tangung-tangung pemotongannya itu mencapai 50%. Askolani mengatakan pemerintah tetap konsisten untuk terus memberikan apresiasi kepada tenaga medis sebagai garis terdepan dalam penanganan pasien Covid-19

“Kita juga mempertimbangkan di 2021 dengan ada program vaksinasi yang mulai dijalankan maka untuk tenaga vaksinasi juga diberikan apresiasi dari pemerintah. Jadi ini menunjukkan konsistensi pemerintah yang memang mengutamakan dan mendukung sepenuhnya untuk tenaga medis yang menjadi andalan kita menangnai pasien Covid-19,” tambahnya.

Sebelumnnya beredar di media elektronik Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. Dalam surat itu disebutkan insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300 juta.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif tenaga kesehatan 2021 ini turun hingga 50%. Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Covid-19 masih tetap sama sebesar Rp300 juta per orang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: