Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisa Hambat Pemulihan Ekonomi, Penghentian Bantuan Subsidi Upah Harus Ditinjau Ulang!

Bisa Hambat Pemulihan Ekonomi, Penghentian Bantuan Subsidi Upah Harus Ditinjau Ulang! Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan pemerintah untuk menghentikan pemberian bantuan subsidi gaji atau upah dikhawatirkan dapat menghambat upaya pemulihan ekonomi.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai pemberian bantuan subsidi upah atau gaji masih sangat relevan untuk diteruskan di 2021. Dan diharapkan kebijakan ini mampu menggerakkan konsumsi untuk membantu menggerakkan perekonomian.

Baca Juga: Asyik! Guru Honorer Akan Dapat Subsidi Gaji Program BSU Kemenaker

Ia mengatakan para penerima bantuan ini termasuk kelompok yang terdampak cukup signifikan oleh pandemi.“Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, pemberian bantuan subsidi upah ini masih cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah,” jelasnya di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Ia pun mendorong pemerintah agar  dapat segera mengevaluasi kinerja dari bantuan subsidi upah tahun 2020 dan mendiseminasi hasilnya kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat menerima informasi terkait efektivitas dari bantuan sosial yang diberikan tersebut apakah berhasil menggerakkan konsumsi masyarakat dan juga mendapatkan gambaran terkait langkah pemerintah selanjutnya yang berkenaan dengan bantuan subsidi upah ini untuk tahun 2021.

Sekedar informasi pemerintah baru saja menghentikan bantuan subsidi upah untuk para pekerja/buruh. Program ini tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran pada APBN 2021. Bantuan subsidi upah ini diluncurkan pada 27 Agustus 2020 lalu ini dan ditujukan kepada sebanyak 15,7 juta pekerja dengan jumlah sebesar Rp 600.000 per bulan untuk jangka waktu 4 bulan.

Sasaran utama dari program Bantuan Subsidi Upah ini ialah para pekerja/buruh yang gajinya berada di bawah Rp 5.000.000. Syarat lainnya ialah, mereka yang berhak mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juni 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: