Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

WN AS Bisa Menang di Pilkada, Bawaslu Ogah Dibilang Kecolongan

WN AS Bisa Menang di Pilkada, Bawaslu Ogah Dibilang Kecolongan Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengklarifikasi temuan dugaan pelanggaran bakal calon bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah Pilkada Serentak 2020 pada 23 September.

Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah menyurati beberapa instansi terkait sebagai upaya klarifikasi atas temuan pelanggaran berupa status kewarganegaraan Orient yang saat itu diduga sebagai warga negara asing (WNA).

"Jauh hari sebelum penetapan paslon pada 23 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua telah melayangkan surat kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memastikan keabsahan dokumen syarat paslon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua," kata Abhan dalam keterangan pers dari Jakarta, Kamis.

Abhan juga membantah peristiwa tersebut terjadi di luar pengawasan atau terlambat ditangani oleh Bawaslu.

"Jadi, sekali lagi, Bawaslu dalam konteks ini tidak kecolongan. Ini aktif dari jajaran kami, ketika ada aduan dugaan soal (pelanggaran) status kewarganegaraan itu, Bawaslu Sabu Raijua telah aktif melakukan beberapa tindakan," tegasnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: