Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp23,7 Triliun, Kejagung Bidik Tersangka Lain

Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp23,7 Triliun, Kejagung Bidik Tersangka Lain Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi PT Asabri. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/2).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/2/2021), pemeriksaan keenam saksi ini untuk mendalami keterlibatan pihak lain Baca Juga: 8 Orang Jadi Tersangka Korupsi Asabri, Langsung Mendekam di Balik Jeruji Besi

"Pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus PT Asabri,” ucapnya. Baca Juga: BPK Sudah Endus Skandal Korupsi Asabri Sejak 7 Tahun Lalu

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa saksi yang diperiksa berasal dari perusahaan manajer investasi. Mereka adalah ET selaku Komite Resiko PT Asabri; IAW selaku Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen; MN selaku Equity Sales PT Panin Sekuritas; DA selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama; BS selaku Direktur Utama PT Corfina Capital; dan  FD selaku Direktur Utama PT Millenium Capital Management.

Sementara itu, diketahui saat ini kasus Asabri diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun. Bahkan kerugian negara ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. 

Sebelumnya, diketahui jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Leonard.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: