Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Hukum Gresham?

Apa Itu Hukum Gresham? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hukum gresham adalah hukum yang dikemukakan oleh H. Mac Leod yang mengatakan bahwa uang yang nilainya turun akan mendesak uang yang nilainya naik. Dalam bahasa Inggris yaitu "Bad money drives out good money".

Di sisi lain, bad money adalah uang yang memiliki nilai komoditas jauh lebih rendah dari nilai nominalnya dan beredar bersama dengan good money, di mana kedua bentuk tersebut harus diterima dengan nilai yang sama sebagai alat pembayaran yang sah.

Hukum Gresham hanya berlaku pada negara-negara yang menerapkan standar kembar atau bimetalism. Standar kembar atau bimetallism adalah kebijakan standar moneter yang berdasarkan pada dua logam, biasanya emas dan perak sebagai alat pembayaran yang sah dapat dijadikan uang secara bebas, dan memiliki perbandingan yang tetap berdasarkan undang-undang.

Baca Juga: Apa Itu Harta Bersih?

Dalam arti kata lain, hukum gresham membuat orang cenderung menggunakan uang lusuh sehingga akan mengakibatkan uang yang masih baik keluar dari peredaran. Misalnya, apabila terdapat dua macam mata uang yang nominalnya sama, seseorang akan terdorong untuk menahan uang yang baik dan menggunakan yang lusuh.

Hukum Gresham juga termasuk dalam prinsip moneter. Sementara itu, "uang baik" adalah uang yang menunjukkan sedikit perbedaan antara nilai nominalnya (nilai nominal koin) dan nilai komoditasnya.

Dengan tidak adanya undang-undang yang sah, uang koin logam akan dengan bebas ditukar dengan harga di atas harga pasar emas batangan. Hal ini dapat diamati pada koin bullion seperti Canadian Gold Maple Leaf, Afrika Selatan Krugerrand, American Gold Eagle, atau bahkan perak Maria Theresa thaler (Austria) dan Libertad (Meksiko).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: