Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keluarkan Izin Darurat, BPOM: Usia 60 ke atas Rentan Covid-19, Angka Kematiannya Tinggi

Keluarkan Izin Darurat, BPOM: Usia 60 ke atas Rentan Covid-19, Angka Kematiannya Tinggi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberi persetujuan untuk penyuntikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac bagi orang lanjut usia (lansia), yang berusia di atas 60 tahun.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengungkapkan, izin penggunaan atau emergency use authorization (EUA) vaksin Cornovac buatan Sinovac itu dikeluarkan karena mempertimbangkan angka kematian yang tinggi pada kelompok lansia akibat Covid-19.

"Kita juga mengingat, angka kematian akibat covid-19 ini menunjukkan data statistik, kelompok usia lanjut menduduki porsi yang cukup tinggi. Relatif lebih tinggi, 47,3 persen data terakhir," ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Minggu (7/2/2021).

Baca Juga: BPOM Bicara Soal Efek Samping Ringan dari Vaksin Covid-19?

Menurutnya, BPOM sudah memperhatikan sisi keamanan dan efektivitas vaksin terhadap kelompok lansia melalui hasil uji klinis fase I, II dan III yang dilakukan di China dan Brazil.

Pada uji klinis fase I dan II yang dilakukan terhadap 400 orang lansia di China, Penny mengungkapkan, vaksin didapati efektif memunculkan antibodi terhadap Covid-19 dengan persentase 97,96 persen setelah pemberian dua dosis vaksin dalam kurun waktu 28 hari.

"Dengan data keamanan yang dapat ditolerir dengan baik, serta tidak ada efek samping yang serius," bebernya.

Sementara dari uji klinis fase III yang dilakukan di Brazil terhadap 609 orang lansia juga didapati, vaksin aman dan tidak mengakibatkan efek samping serius. Efek sampingnya hanya berupa nyeri, mual, demam, bengkak, kemerahan pada kulit, hingga sakit kepala.

Atas perkembangan tersebut, Jumat (5/2) lalu, BPOM mengeluarkan EUA terhadap pemakaian vaksin Coronavac untuk orang di atas 60 tahun dengan dua dosis dalam kurun waktu 28 hari.

"Menjadi keharusan bagi pemerintah untuk memberikan vaksin yang tersedia untuk prioritas diberikan kepada kelompok lansia," tandasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: