Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jenderal Polisi Ini Dituntut 2,5 Tahun dalam Kasus Djoko Tjandra

Jenderal Polisi Ini Dituntut 2,5 Tahun dalam Kasus Djoko Tjandra Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dalam perkara ini, Prasetijo Utomo terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Prasetijo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyerahan uang dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS di gedung TNCC Polri dan pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo di sekitar kantor Mabes Polri.

"Terdakwa menghubungkan Tommy Sumardi ke Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte walau tahu kepentingan Tommy Sumardi adalah untuk mengurus 'red notice' Djoko Tjandra sebagai terpidana," tambah jaksa.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: