Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Konfirmasi Saksi Perantara Suap Ihsan Yunus PDIP

KPK Konfirmasi Saksi Perantara Suap Ihsan Yunus PDIP Kredit Foto: Antara/Antara

Dalam adegan 6 untuk merekonstruksi kejadian pada bulan Juni 2020 tampak Harry beserta Yogas berada di mobil di Jalan Salemba Raya. Terjadi penyerahan uang Rp1.532.844.000,00 dari Harry kepada Yogas.

Selanjutnya, dalam adegan 12 untuk mengulang kejadian pada bulan November 2020, terjadi penyerahan dua sepeda mewah merek Brompton. Penyerahan itu dilakukan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude dari Harry kepada Yogas selaku operator Yunus.

Selain Juliari dan Harry, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dari unsur swasta.

Dalam kasus ini, Ardian dan Harry sebagai tersangka pemberi suap, KPK telah merampung penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu/paket bansos.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: