Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Down Payment?

Apa Itu Down Payment? Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Down payment adalah uang muka atau pembayaran sebagian awal di muka untuk pembelian barang atau jasa mahal seperti mobil atau rumah. Dalam beberapa kasus, down payment tidak dapat dikembalikan jika kesepakatan gagal karena pembeli. Namun, pembeli dapat membuat pengaturan pembiayaan untuk menutupi sisa jumlah hutangnya kepada penjual.

Misalnya, banyak pembeli rumah membayar uang muka 5% hingga 25% dari total nilai rumah, dan bank atau lembaga keuangan lainnya menanggung sisa biaya melalui pinjaman hipotek. Sama halnya dengan uang muka untuk pembelian mobil.

Baca Juga: Apa Itu Ijarah?

Dalam beberapa hal, down payment (uang muka) juga terkadang dikenal dengan deposit. Terutama di Inggris, di mana hipotek deposito 0% sampai 5% untuk beberapa hal.

Tujuan utama dari uang muka adalah untuk memastikan bahwa lembaga pemberi pinjaman memiliki modal yang cukup untuk menghasilkan uang pinjaman.

Dalam real estat, aset digunakan sebagai jaminan untuk mengamankan pinjaman dari gagal bayar. Jika peminjam gagal melunasi pinjaman, pemberi pinjaman secara hukum berhak untuk menjual aset dan menyimpan uang dari hasil penjualan untuk membayar sisa saldo pinjaman, termasuk biaya dan bunga tambahan.

Uang muka dapat mengurangi risiko pemberi pinjaman menjadi kurang dari nilai agunan, membuatnya lebih mungkin bahwa pemberi pinjaman akan memulihkan jumlah penuh jika terjadi gagal bayar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: