Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Abu Janda dan Pigai Sepakat Damai, Tapi Proses Hukum Tetap Berlanjut

Abu Janda dan Pigai Sepakat Damai, Tapi Proses Hukum Tetap Berlanjut Kredit Foto: Instagram (@permadiaktivis2)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Abu Janda dan Natalius Pigai telah bertemu dan difasilitasi politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan Natalius Pigai dengan Abu Janda itu memunculkan spekulasi bahwa keduanya sepakat berdamai.

Menanggapi hal ini, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menganggap, mediasi yang dilakukan Sufmi Dasco Ahmad itu adalah hal yang perlu diutamakan dalam penyelesaian masalah hukum. "Tetapi bukan menandakan bahwa masalah hukum tersebut akan selesai," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Abu Janda dan Natalius Pigai Berdamai, Fahri Hamzah Kecewa: Kenapa Tidak Semua...

Suparji menilai, proses hukum akan tetap berjalan jika unsur pidananya dalam perbuatan tersebut telah terpenuhi, dan aduan dari pengadu dalam hal ini KNPI tidak dicabut.

Pada sisi lain, kata Suparji, mediasi itu patut dihargai. Tapi ia mengingatkan dalam kasus Abu Janda perlu ada edukasi dan penjeraan kepada pelaku supaya tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merugikan pihak lain. "Mengingat yang melaporkan KNPI belum mencabut laporan, maka perkara tidak serta-merta berhenti dengan mediasi," jelasnya.

Seperti diketahui, belakangan ini nama Abu Janda dan Natalius Pigai menjadi perbincangan luas. Pemicunya, keduanya sempat beradu argumentasi di Twitter yang berujung kepada kasus hukum. Abu Janda dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) karena cuitannya dianggap berbau rasisme dengan menuliskan kata "evolusi". Abu Janda juga sudah dua kali diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: