Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Menteri Tjahjo Larang ASN Pergi-pergi saat Liburan Imlek

Tok! Menteri Tjahjo Larang ASN Pergi-pergi saat Liburan Imlek Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian saat libur Imlek.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

SE itu ditandatangani oleh Menteri Tjahjo sendiri. SE itu ditetapkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi COVID-19," tulis SE tersebut Selasa 9 Februari 2021.

Kebijakan larangan bepergian keluar daerah itu dimulai sejak tanggal 11 Februari 2021 sampai 14 Februari 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: