Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

WNI Kembali dari Luar Negeri Wajib Isolasi, Pemerintah Akan Tanggung Biaya 3 Kelompok Ini...

WNI Kembali dari Luar Negeri Wajib Isolasi, Pemerintah Akan Tanggung Biaya 3 Kelompok Ini... Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8/2021 yang mengatur perjalanan ke luar negeri. Dalam SE tersebut warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri harus melakukan isolasi.

“Terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Covid-19,” ucap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito yang dikutip dari dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Asrama Haji Bekasi Buka Isolasi Pasien Covid-19 Luar Jabar

Lebih lanjut Wiku mengatakan, tidak semua WNI bisa mendapatkan isolasi mandiri. Dia menyebut hanya tiga kelompok yang biaya isolasinya bisa ditanggung pemerintah.

“Dalam SK Satgas No 9/2021, diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya pemerintah di antaranya pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional,” katanya.

Wiku mengatakan, aturan ini akan digunakan seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian, setelah sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu.

Penetapan kebijakan ini diharapkan mengurangi kebingungan di masyarakat terkait kebijakan yang berlaku.

“Namun ke depannya tidak menutup kemungkinan, kebijakan ini dapat berubah seiring keadaan Covid-19 terkini. Sehingga evaluasi akan dilakukan setiap 2 minggu sekali,” tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: