Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berhati Mulia, Menparekraf Sandiaga Uno Sumbangkan Seluruh Gaji ke Baznas

Berhati Mulia, Menparekraf Sandiaga Uno Sumbangkan Seluruh Gaji ke Baznas Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno akan menyerahkan seluruh gaji miliknya kepada Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas. Pihak Baznas mengkonfirmasi informasi perihal tersebut.

"Donasi ini tentu akan sangat bermanfaat untuk disalurkan kepada mustahik yang saat ini membutuhkan uluran tangan berbagai pihak," kata Ketua Baznas Noor Achmad dalam keterangan tertulis, Selasa, (9/2/2021).

Baca Juga: Angkat Cucu Pendiri NU hingga Sandiaga Uno, Prabowo Kukuhkan Kepengurusan Baru Gerindra

Noor mengatakan, Sandiaga memilih Baznas lantaran pengelolaan donasi di lembaga tersebut transparan dan akuntabel. Noor pun menyambut baik dan berpendapat bahwa penyaluran donasi ini merupakan bentuk kepedulian Sandiaga kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 serta bencana alam.

"Sejak awal 2021 Baznas menyalurkan zakat ke masyarakat yang tertimpa bencana, seperti gempa, tanah longsor, banjir, serta pandemi Covid-19. Sejumlah bencana yang terjadi sejak Januari membuat korban harus tinggal di pengungsian dan kehilangan harta-benda," katanya.

Noor menuturkan, Baznas bakal meningkatkan pelayanan dan literasi kepada masyarakat untuk mendorong kemudahan zakat yang nantinya bisa digunakan untuk memberdayakan mustahik. Termasuk donasi yang diberikan Sandiaga, ia menyebut penyalurannya akan tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Baznas berharap langkah Sandiaga akan diikuti berbagai pihak. Sehingga rasa tolong-menolong di masyarakat akan terus terjaga,” tuturnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, menteri, jaksa agung, dan panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri menerima tunjangan sebesar Rp 13,6 juta per bulan. Tunjangan ini belum termasuk gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: