Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPKM Mikro Menyulitkan Usaha Kecil? Satgas Covid Jawab...

PPKM Mikro Menyulitkan Usaha Kecil? Satgas Covid Jawab... Kredit Foto: Instagram/wikuadisasmito
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19, Wiku Adisasmito, menjawab kekhawatiran masyarakat tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid tiga, atau PPKM Mikro, yang disebut akan menyulitkan usaha kecil.

"Pembatasan aktivitas tidak dilakukan secara luas. Jadi, potensi untuk melakukan kegiatan ekonomi dan sosial yang aman dari Covid-19 itu bisa dilakukan," jelas Wiku Bakti Bawono Adisasmito, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam "Dialog Produktif bertema PPKM Mikro: Langkah Bersama, Sayangi Indonesia" yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: PPKM Mikro, Upaya Spesifik Tekan Laju Pandemi

Wiku menambahkan, berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap PPKM jilid pertama dan kedua, terdapat angka penurunan kasus positif di minggu keempat. Ia meyakini, berlanjutnya PPKM ke skala mikro akan lebih menekan laju persebaran Covid-19.

"Kita sudah analisis PPKM jilid I dan II setelah diterapkan di 98 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali, di pekan keempat mulai turun penularannya. Pada akhir pekan ketiga pelaksanaan PPKM, angka kasus aktifnya 16,24%, lalu di akhir pekan keempat turun menjadi 15,23%. Kalau diterapkan lebih mikro seperti sekarang, maka akan lebih efektif," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan bahwa PPKM Mikro membutuhkan peran dari segenap elemen.

"Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan Covid-19 dengan lebih cepat. Semua pihak diminta berpartisipasi dalam rangka menjaga diri, keluarga, tetangga, dan negara," kata Safrizal.

Pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya akan dilaksanakan oleh anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut sehingga penanganannya lebih spesifik. Menurut Safrizal, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Kementerian lainnya agar dana desa termasuk pendapatan lainnya yang ada di APBDes boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan desa, minimal 8% atau tergantung kebutuhan masing-masing.

"Proses pembentukan posko di desa atau kelurahan ini akan membutuhkan waktu, tapi kita berusaha membentuk secepatnya. Nantinya apabila diperlukan menggunakan dana desa untuk memperkuat sektor pencegahan, bisa dihidupkan kerajinan masyarakat dalam pembuatan masker menggunakan dana desa sehingga tidak ada warga yang tidak pakai masker dengan alasan tidak punya masker," terang Safrizal.

PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50%. Untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online. Selain itu, wilayah Desa atau Kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

Penerapan PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT: zona hijau tidak ada kasus positif; zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif; zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif; dan zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro), yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian Covid-19. PPKM Mikro diterapkan mulai 9-22 Februari 2021 yang berlaku pada 7 provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: