Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Ngomongin Kematian Ustad Maaher, Nah Kan! Novel KPK Dilaporkan ke Polisi

Buntut Ngomongin Kematian Ustad Maaher, Nah Kan! Novel KPK Dilaporkan ke Polisi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Lanjutnya, ia menulai jika cuitan tersebut telah memprovokasi publik dengan ujaran kebencian. Sambungnya, ia menduga Novel melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945.

"Kita laporkan dia ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik senior KPK untuk mengomentari soal kematian Ustad Maheer apalagi dengan ujaran yang bersifat provokasi dan membuat gaduh." katanya.

Diberitakan sebelumnya, Novel mengomentari sebuah artikel berita yang menuliskan soal meninggalnya Ustad Maaher.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh...," cuitnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: