Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Halo Bapak-Ibu PNS, Dengar Baik-Baik Nih, Anda Dilarang Keras Kasih Duit ke HTI dan FPI

Halo Bapak-Ibu PNS, Dengar Baik-Baik Nih, Anda Dilarang Keras Kasih Duit ke HTI dan FPI Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aparatur sipil negara (ASN) diingatkan untuk tidak memberikan dukungan, termasuk dukungan keuangan dengan menyumbang ke rekening organisasi terlarang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyatakan sudah ada larangan yang mengatur tentang hal tersebut.

Sebelumnya Tjahjo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. Baca Juga: 19 Teroris Ngaku Orang FPI, Siap-Siap Ya! Habib Rizieq dan Munarman Bakal Diseret...

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Tjahjo menegaskan, berdasarkan informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada ASN yang menyumbang ke rekening organisasi terlarang. “Kalau kemarin belum dilarang, sekarang sudah dilarang, stop. Karena saya setiap bulan pasti akan memberikan sanksi,” tutur Tjahjo dalam acara Peresmian Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Rabu (10/2/2021).Baca juga: Cegah Ekstremisme, Kemenag Larang ASN Gabung Organisasi Terlarang

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: