Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina EP Peroleh Hak Kekayaan Intelektual untuk Program Komputer ODR

Pertamina EP Peroleh Hak Kekayaan Intelektual untuk Program Komputer ODR Kredit Foto: Dok. Pertamina EP
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero) sekaligus Kontraktor Kontrak Kerjasama dibawah pengawasan SKK Migas telah berhasil memperoleh Sertifikat Hak Cipta Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Program Komputer Operational Data Repository (ODR). 

Eko Agus Sardjono, Direktur Utama Pertamina EP, dalam keterangan media, Kamis (11/2/2021) mengatakan Sertifikat HAKI yang diperoleh Pertamina EP untuk program ODR menunjukkan komitmen Pertamina EP dalam memenuhi target produksi yang ditetapkan pemerintah dan melakukan digital transformation untuk memudahkan analisis big data proses bisnis di upstream

Menurut Eko, Pertamina EP terus mendorong munculnya inovasi-inovasi dari pekerjanya untuk menjawab tantangan dalam dinamika industri migas saat ini. Terlebih dalam kondisi pandemic Covid-19 dan keadaan triple shock yang dihadapi, diperlukan terobosan-terobosan untuk mencapai tujuan perusahaan. Baca Juga: Pertamina EP Tambah Produksi 415 Barel Per Hari

Aplikasi ODR merupakan system informasi modular yang menyimpan data operasi secara dinamis dan digunakan untuk membantu mengelola bisnis minyak dan gas bumi, mulai dari kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, sales, surfaces facilities, hingga safety. 

Berawal dari kebutuhan data dinamis atas program yang dapat mengelola data elektornik untuk pelaporan, perkiraan dan prediksi kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan produksi minyak dan gas bumi yang terintegrasi, Pertamina EP berhasil  membangun aplikasi IT System terintegrasi Operasional Data Repository (ODR), yang mulai dibangun sejak tahun 2016 dan berhasil diimplementasikan pada pelaporan cadangan sejak tahun 2006 hingga 2019 di dalam database nya. ODR mampu menghasilkan laporan yang sesuai standar dan memenuhi aturan perusahaan dan pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: