Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panas, Mantan Petinggi Demokrat Gebuk AHY vs Elite Demokrat Bela AHY Mati-matian

Panas, Mantan Petinggi Demokrat Gebuk AHY vs Elite Demokrat Bela AHY Mati-matian Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wasekjen Partai Demokrat, Jovan Latuconsina menanggapi pernyataan dari mantan Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Max Sopacua yang menyindir Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang belum genap 5 tahun menjadi anggota, tetapi sudah menjadi Ketua Umum. Menurut Jovan pernyataan Max tersebut keliru.

Jovan mengatakan, apa yang disampaikan Max berpotensi menimbulkan disinformasi publik. Terkait ada syarat menjadi anggota terlebih dahulu selama 5 tahun baru bisa menjadi Ketua Umum Partai adalah informasi yang salah.

"AD/ART yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V PD, adalah AD/ART yang berlaku pada periode tahun 2015-2020 dan telah mendapatkan pengesahan Kemenkumham. Di dalam AD/ART tersebut pada Pasal 25 Ayat 1 disebutkan bahwa Ketua Umum dipilih melalui Kongres," kata Jovan dalam keterangannya, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Prahara Kudeta AHY, Karangan Bunga Justru Mengalir Deras ke Moeldoko

Jovan mengatakan, dalam AD/ART yang digunakan sebagai dasar pemilihan Ketua Umum tidak ada syarat 5 tahun sebagai anggota di pasal manapun itu. Penunjukkan AHY sebagai Ketua Umum dinilai tidak melanggar AD/ART Partai.

"Tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan bahwa syarat untuk dapat maju sebagai calon Ketua Umum adalah telah menjadi kader PD minimal selama 5 tahun. Ini artinya tidak ada pasal di dalam AD/ART yang dilanggar," ujar Jovan.

Menurut Jovan, terkait dengan syarat khusus untuk menjadi Ketua Umum diatur dalam Tata Tertib Kongres V Partai Demokrat. Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat 2015-2020 yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat dan merujuk pada Tata Tertib Kongres V Partai Demokrat, AHY jelas-jelas telah memenuhi syarat secara sah dan konstitusional sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025.

"Bahkan, sebelum pelaksanaan Kongres V Partai Demokrat, AHY telah mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Umum Partai Demokrat dengan membawa surat dukungan dari 93 persen pemilik suara yang sah. Wajar, jika AHY terpilih secara aklamasi karena sudah mendapatkan suara mayoritas dari para pemegang suara yang sah," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: