Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisa Saja BPN Batalkan Akta Jual Beli Tanah Ibu Dino Patti Djalal, Asal...

Bisa Saja BPN Batalkan Akta Jual Beli Tanah Ibu Dino Patti Djalal, Asal... Kredit Foto: Twitter @dinopattidjalal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut transaksi jual beli dari sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal bisa dibatalkan. Namun, hal tersebut setelah proses penyelidikan dilakukan dan dinyatakan ada pelanggaran.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR, Raden Bagus Agus Widjayanto, mengatakan bahwa pihaknya dapat membatalkan akta jual belinya, dan status tanah dapat kembali menjadi sertifikat asli atas nama milik.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Temui Kepala BPN, Warganet: Berantasss Mafia...

"Jika terbukti ada pelanggaran, mereka adalah korban (pihak Dino Patti Djalal) bisa menuntut pelaku untuk mengganti kerugian atau melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha terhadap Kementerian ATR/BPN dalam hal apabila ada pembatalan sertifikat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

Agus menjelaskan, jika melihat dari sisi hukum administrasi pertanahan, tidak ada yang salah karena pengalihan sertifikat sudah sesuai dengan prosedur.

"Ada pengecekan sertifikat, sertifikat sesuai dengan apa yang ada pada buku tanah. Kemudian akta jual beli dan dibayarkan, dari sisi administrasi pertanahannya sudah sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: