Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngaku Baru Tahu Eks Pentolan FPI Rizieq Dipenjara, Eh Habib Bahar Protes: Mendidih Darahku!

Ngaku Baru Tahu Eks Pentolan FPI Rizieq Dipenjara, Eh Habib Bahar Protes: Mendidih Darahku! Kredit Foto: Istimewa

Adapun, di surat kedua yang ditujukan kepada menantu Habib Rizieq, Bahar Smith mengungkap kerinduannya. Dia juga menyatakan terus mendoakan Habib Rizieq dan Habib Hanif agar selalu sehat dan kuat menghadapi cobaan ini.

"Ana masih ingat waktu dulu antum berkata: andaikan ana dipenjara, ana mau menghapalkan kitab Ihya Ulumuddin dan Bulughul Maram. Ana berdoa dalam setiap sujud ana agar antum, imam besar, dan semua yang ditahan segera bebas!" tulisnya.

Baca Juga: Munarman Diseret-seret Tersangka Teroris, Eh Orangnya Rizieq Malah Lepas Tangan... Gak Tahu

Bahar Smith juga menegaskan rela menjalani hukuman untuk menggantikan Habib Rizieq dan Habib Hanif.

"Andaikan hukuman bisa gantikan, demi Allah biar ana yang menanggung semua hukuman antum, imam besar dan lainnya," tandas surat kedua itu.

s9bv7ey8y89px6tahgag_15226.jfif

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab saat ini terseret dalam tiga kasus hukum yang membuatnya menyandang masing-masing sebagai tersangka. 

Kasus-kasus tersebut muncul setelah kedatangannya dari Arab Saudi. Di sana, Habib Rizieq menetap hingga lebih dari tiga tahun. Pada 10 November 2020, ia dan keluarga tiba dan menyelenggarakan sejumlah acara yang membuat terjadinya kerumunan.

1. Tersangka Kerumunan Petamburan

Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan pada perayaan Maulid Nabi dan disertai akad nikah putrinya pada 14 November 2020.

Kerumunan terjadi di tengah-tengah upaya pemerintah memutus penyebaran COVID-19 terutama di DKI yang cukup tinggi. Sebelum penetapan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro. 

2. Tersangka Kerumunan Megamendung

Pada 23 Desember 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Markaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq dalam kasus ini adalah tersangka tunggal. Lantaran kerumunan yang terjadi, bukan karena acara yang digelar sehingga tidak ada kepanitiaan seperti acara di Petamburan yang ada panitianya.

Saat itu, rombongan Habib Rizieq hendak ke pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Kehadirannya disambut riuh para pendukung, yang memenuhi kawasan ke arah Puncak Bogor tersebut.

Kerumunan tak bisa dihindari. Dalam penyelidikannya, penyidik Polda Jawa Barat sudah meminta keterangan sejumlah pihak seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil, maupun Bupati Bogor Ade Yasin.

Baca Juga: Munarman Diseret-seret Tersangka Teroris, Eh Orangnya Rizieq Malah Lepas Tangan... Gak Tahu

3. Tersangka Menutupi Hasil Swab Test

Terbaru, Habib Rizieq juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasusnya adalah dugaan menutupi hasil swab test, saat ia dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor akhir tahun lalu.

Saat itu, Habib Rizieq sempat dirawat beberapa hari. Informasi simpang siur. Hingga Wali Kota Bogor Bima Arya dan Satgas COVID-19 Kota Bogor, kesulitan untuk mendapatkan hasil tes itu. Hingga akhirnya persoalan ini dilaporkan ke kepolisian.

Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: