Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gawat! HWR Soroti Brutalnya Tentara Ethiopia, Nekat Hujani Warga Sipil dengan Peluru Tajam

Gawat! HWR Soroti Brutalnya Tentara Ethiopia, Nekat Hujani Warga Sipil dengan Peluru Tajam Kredit Foto: Antara/REUTERS/Mohamed Nureldin Abdallah
Warta Ekonomi, Addis Ababa, Ethiopia -

Lembaga pemantau hak asasi manusia (HAM), Human Rights Watch (HRW), menuduh tentara Ethiopia melanggar hukum internasional dengan menembaki penduduk sipil selama serangan mereka terhadap separatis Tigray. HRW pun menyerukan penyelidikan PBB atas konflik tersebut.

"Pasukan Ethiopia menewaskan sedikitnya 83 warga sipil saat meletusnya konflik bersenjata di wilayah Tigray yang membuat ribuan orang mengungsi," kata HRW seperti dikutip dari kantor berita Jerman, Deutsche Welle, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga: Puji Tuhan Sukses Amankan Vaksin, 9 Juta Rakyat Ethiopia Akhirnya Bisa Diimunisasi

LSM tersebut menuduh tentara Ethiopia telah melanggar hukum internasional dengan penembakan tanpa pandang bulu di daerah perkotaan pada November tahun lalu.

"Serangan artileri pada awal konflik bersenjata menghantam rumah, rumah sakit, sekolah, dan pasar di kota Mekele, dan kota Humera dan Shire," kata organisasi yang berbasis di New York itu.

Sebuah laporan HRW mengatakan serangan itu menyebabkan lebih dari 300 orang terluka, termasuk wanita dan anak-anak.

Para aktivis mengutip laporan yang dapat dipercaya tentang pelecehan yang meluas, termasuk pembunuhan di luar hukum, penjarahan dan penahanan sewenang-wenang. Mereka pun menyerukan penyelidikan oleh PBB.

Perdana Menteri Ethiopia Abiy Ahmed, pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2019, mengumumkan operasi militer pada awal November melawan kepemimpinan partai yang berkuasa di Tigray, Front Pembebasan Rakyat Tigray (TPLF).

Dia mengatakan serangan itu sebagai tanggapan atas serangan yang dilakukan TPLF atas kamp tentara federal.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: