Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bambang Haryo: Pembangunan Dermaga Eksekutif Baru Bukan Solusi Kasus Monopoli ASDP

Bambang Haryo: Pembangunan Dermaga Eksekutif Baru Bukan Solusi Kasus Monopoli ASDP Kredit Foto: Agus Aryanto

Ketua Dewan Pembina DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) ini mengatakan, kapal ekonomi bisa memberikan kecepatan seperti standar kapal eksekutif jika jumlah dermaga memadai. Bahkan, pelayanannya bisa lebih baik jika disediakan fasilitas terminal yang layak seperti di dermaga eksekutif.

"Terminal yang dikelola ASDP belum bagus, fasilitasnya minim dan banyak yang rusak. Kalau ASDP tidak mampu sebaiknya serahkan saja kepada BUMN lain yang lebih baik," ujarnya.

Menurut dia, kapal-kapal ekonomi di Merak-Bakauheni sudah sejajar dengan kapal-kapal eksekutif. Bahkan tahun pembuatannya lebih muda, fasilitas lebih lengkap, dan ukurannya lebih besar. "Kecepatannya juga banyak di atas 15 knot, sedangkan kapal eksekutif mayoritas justru 13 knot ke bawah," lanjutnya. 

Daripada membangun dermaga eksekutif baru, Bambang Haryo mengatakan ASDP sebaiknya memberikan tempat bagi operator swasta terbaik yang sering mendapat penghargaan dari Kemenhub dan Presiden RI untuk ikut melayani dermaga 6 (eksekutif) yang sudah ada agar tidak dituding monopoli. "Harap diingat, dermaga itu dibangun menggunakan full APBN, yakni APBN 2012 dan PMN (Penyertaan Modal Negara) 2016-2017," tandasnya.

Bambang Haryo juga mempertanyakan pernyataan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi yang menyatakan dermaga eksekutif baru segera dibangun pada tahun ini dengan target penyelesaian sebelum Lebaran tahun ini. "Impossible bisa selesai sebelum Lebaran. Sosialisasi dan perencanaannya saja belum," ujarnya.

Rencana pembangunan dermaga eksekutif baru itu menyusul gugatan Gapasdap atas monopoli dermaga eksekutif oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang memicu reaksi keras dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan tanggapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: