Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh... Gara-Gara Ini, Masyarakat Pecinta Lingkungan Bisa Marah-Marah Nih

Waduh... Gara-Gara Ini, Masyarakat Pecinta Lingkungan Bisa Marah-Marah Nih Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat pecinta lingkungan menyayangkan keberadaan air kemasan galon sekali pakai berukuran 10 liter di pasaran di tengah-tengah penolakan yang sudah dilakukan terhadap produk serupa yang berukuran 15 liter. Pegiat lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menyatakan menolak terhadap galon sekali pakai berukuran 10 Liter itu meskipun ukurannya diperkecil.  

“Peluncuran produk ini menjadi preseden buruk bagi peta jalan atau roadmap pengurangan sampah yang dibuat pemerintah. Karena industri tetap tidak mau mengubah kemasan sekali pakai mereka, apalagi membuat lagi bentuk kemasan baru seperti galon sekali pakai ukuran 15 liter dan 10 liter,” ujar Peneliti organisasi lingkungan Ecoton, Andreas Agus Kristanto Nugroho, dalam keterangannya,  Minggu (14/2/2021). Baca Juga: Aktivis Lingkungan Ingatkan Bahaya Mikroplastik Kemasan Air Galon Sekali Pakai

Ecoton tetap mendukung prinsip dasar pengelolaan sampah seperti yang termuat dalam UU 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang menganut sistem 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle). Dalam UU itu, reduce harus didahulukan. Kalau tidak bisa reduce baru reuse, dan langkah terakhir yaitu recycle.  

“Jadi 3 R ini juga harus menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap sampah produksinya. Jadi kami sebagai Ecoton akan tetap menolak kemasan plastik sekali pakai. Itu adalah gerakan yang kita canangkan untuk 2021 ini bahwa kita sudah bebas bahan plastik,” ucapnya.

Karenanya, kata Andreas, Ecoton akan mengajak masyarakat dengan mencoba untuk melakukan gugatan citizen law suit. Gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara atau gugatan action popularis adalah gugatan yang diajukan oleh perseorangan warga negara kepada negara atas nama kepentingan hukum, di mana penggugat tidak perlu membuktikan secara riil mengalami kerugian. 

“Kita mau memberi pengetahuan kepada masyarakat bahwa ini juga bisa dilakukan. Masyarakat juga harus mulai dididik bahwa mereka tidak salah untuk meminta tanggug jawab dari industri ketika membeli produknya dan produk itu menjadi sampah dan mengganggu lingkungan,” tukasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: