Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: Pendataan Penerima Vaksinasi Mandiri Harus Perhatikan Aspek Perlindungan Data Pribadi

CIPS: Pendataan Penerima Vaksinasi Mandiri Harus Perhatikan Aspek Perlindungan Data Pribadi Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan, pendataan penerima vaksinasi Covid-19 mandiri tetap harus memperhatikan aspek perlindungan data pribadi. Hal ini sangat penting dilakukan karena sebagian data-data yang dikumpulkan merupakan data yang sensitif dan akan berdampak negatif kalau tidak terlindungi.

Adanya kebocoran data pribadi konsumen sebuah marketplace dan dugaan diperjualbelikannya data tersebut di pasar gelap pada tahun lalu tentu masih segar dalam ingatan. Sementara itu, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi kini masih berlangsung di DPR.

Baca Juga: Kominfo: RUU Perlindungan Data Pribadi Lebih Baik Telat daripada...

"Mendapatkan persetujuan dari pemilik data pribadi sangat krusial. Pemilik data perlu meminta persetujuan atau consent mereka terhadap data pribadinya. Setelah itu, perlu adanya jaminan bahwa data mereka tidak akan disalahgunakan dan disebarluaskan," jelas Dina, Senin (15/2/2021).

Merujuk pada draft RUU PDP, Dina melanjutkan, pengisian data harus mendapatkan consent atau persetujuan dari si pemilik data, misalnya melalui tickbox. Consent atau persetujuan dari pemilik data didapatkan dengan menyertakan informasi pemrosesan data.

Informasi tersebut meliputi pihak mana saja yang dapat mengakses data tersebut, tujuan dari pengisian data (apakah ada tujuan selain untuk distribusi vaksin), dan berapa lama data itu akan digunakan oleh Kadin selaku pengontrol data. Pemilik data juga harus mendapatkan jaminan kalau data pribadinya hanya akan diakses oleh pihak yang berkepentingan dan tidak akan disebarluaskan.

Dina menyatakan, ide pelibatan swasta dalam vaksinasi Covid-19 patut diapresiasi karena dapat melipatgandakan jangkauan vaksinasi dan mempercepat terbentuknya kekebalan masyarakat atau herd immunity. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam vaksinasi mandiri, salah satunya adalah minimnya aspek perlindungan data pribadi, termasuk dalam proses pendataan penerima vaksinasi mandiri.

Dina menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat mengenai data pribadi dan urgensi untuk melindunginya. Edukasi dan sosialisasi diharapkan bisa membuat masyarakat menjadi makin kritis saat memberikan data pribadinya diakses oleh penyedia layanan atau platform.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: