Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak Baik-baik, Syarat Skrining Sebelum Vaksinasi Berubah...

Simak Baik-baik, Syarat Skrining Sebelum Vaksinasi Berubah... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi memaparkan perubahan syarat-syarat skrining sebelum seseorang melakukan vaksinasi.

"Perubahan skrining ini juga berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin karena kondisi tertentu," katanya pada diskusi daring terkait pelaksanaan vaksinasi tahap kedua bagi petugas pelayanan publik yang dipantau di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Kelompok Komorbid dan Penyintas Dapat Lampau Hijau Vaksinasi Covid-19

Perubahan tersebut di antaranya usia orang yang menerima vaksin minimal 18 tahun. Sedangkan kelompok lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas juga telah mendapat persetujuan untuk divaksinasi.

Selanjutnya, suhu badan tidak boleh melebihi 37,5 derajat Celsius. Jika lebih, maka vaksinasi akan ditunda. Tekanan darah yang dibolehkan mendapat vaksinasi ialah maksimal 180/110 mmHg.

Pengecekan tekanan darah akan dilakukan ulang oleh petugas lima hingga 10 menit kemudian. Jika masih tinggi, maka vaksinasi terpaksa ditunda hingga kondisinya terkontrol atau kurang dari 180/110 mmHg.

Siti Nadia mengatakan bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya terkendala atau belum mendapatkan vaksin COVID-19, maka diimbau untuk segera datang ke fasilitas kesehatan guna memperoleh vaksin.

Perubahan selanjutnya ialah terkait penyintas COVID-19. Individu yang telah berhasil pulih selama tiga bulan terakhir maka bisa melakukan vaksinasi.

"Jadi tenaga kesehatan, lansia maupun petugas pelayanan publik, sudah dapat menggunakan petunjuk skrining terbaru," katanya.

Sementara untuk ibu hamil pemerintah belum memberikan izin untuk mendapatkan vaksinasi. Sedangkan ibu menyusui diperbolehkan.

Kemudian, saat skrining vaksinasi dosis kedua akan diberikan, petugas terlebih dahulu menanyakan apakah individu tersebut memiliki riwayat alergi atau gejala sesak napas, bengkak dan urtikaria di seluruh badan pascavaksinasi pertama. Jika iya, maka suntikan dosis kedua tidak diberikan.

"Ini yang membedakan, kalau yang belum memiliki catatan alergi dengan vaksinasi dosis pertama masih bisa diberikan tetapi dilakukan di rumah sakit," kata Siti Nadia Tarmizi .

Vaksinasi tahap kedua akan menyasar petugas pelayanan publik hingga lansia yang dimulai pada 17 Februari 2021. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: