Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hong Kong Mau Larang Pertukaran Kripto Ritel, Malah Jadi Bumerang Dong

Hong Kong Mau Larang Pertukaran Kripto Ritel, Malah Jadi Bumerang Dong Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kekhawatiran industri kripto meningkat jelang adanya potensi RUU pelarangan trader ritel dari aktivitas cryptocurrency di Hong Kong.

Pelaku industri kripto Hong Kong telah mencoba menolak UU yang akan membatasi perdagangan aset kripto legal untuk investor profesional; melarang 93% populasi lokal dari pasar, sebagaimana informasi yang WE lansir dari Cointelegraph, Selasa (16/2/2021).

"Undang-undang yang diusulkan kemungkinan akan mendorong pedagang ritel merangkul platform ilegal," begitu peringatan dari Badan Industri Global Digital Finance.

Baca Juga: India Niat Larang Cryptocurrency, 'Itu Bikin Rugi Triliunan Dolar'

Baca Juga: Orang Terkaya Dunia Soroti Distribusi Dogecoin, Harga Langsung Merosot

Lembaga itu mewakili BitMEX, Huobi, Coinbase, dan OKCoin dan telah mendorong industri menolak undang-undang yang akan datang.

Layanan Keuangan Hong Kong dan Biro Keuangan pertama kali menerbitkan proopsal UU pada November 2020 sebagai bagian dari upaya memperkuat langkah-langkah antipencucian uang dan pembiayaan kontra teroris.

Langkah itu sejalan dengan upaya menyelaraskan regulasi domestik dengan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).

Namun, proposal biro itu melebihi persyaratan kerangka kerja FATF, menggemakan sikap keras terhadap perdagangan mata uang kripto di China daratan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: