Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung JK, Eks TKN Jokowi: Jangan Sampai Hukum & Demokrasi Berjalan Mundur

Dukung JK, Eks TKN Jokowi: Jangan Sampai Hukum & Demokrasi Berjalan Mundur Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
 

Yang ketiga adalah penegakan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006 tentang pasal-pasal penghindaan Presiden.

Hendra meminta, Jangan ada lagi upaya membuat peraturan atau melakukan proses hukum yang bertentangan dengan apa yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

“Sebagai negara hukum kita harus belajar tunduk kepada konstitusi negara walaupun mungkin isi putusan tidak sesuai kepentingan.”

Baca Juga: Bencana Silih Berganti, Kabar Duka Tiap Hari Menghampiri, SBY Ngajak Tobat Nasional!

Hendra mengungkap, secara usia, Indonesia adalah negara yang masih muda dan terus berkembang termasuk persoalan demokrasi, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan lain sebagainya.

Misalnya pada Orde Lama, tidak ada lembaga untuk menguji peraturan yang dibuat pemerintah, lalu di Orde Baru dibuat Pengadilan Tata Usaha Negara dan Hak Uji Materi di Mahkamah Agung, dan pada masa reformasi dibuat Mahkamah Konstitusi.

“Selama ini hukum Indonesia menunjukan progress berkelanjutan di mana hukum semakin menjadi panglima. Oleh karena itu, kita harus menjaga dan mencegah hukum dan demokrasi Indonesia mengalami regresif (kemunduran),” tutup Hendra.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: