Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aplikasi Obrolan Suara Clubhouse Ternyata Belum Terdaftar di Kominfo, Akan Diblokir Jika...

Aplikasi Obrolan Suara Clubhouse Ternyata Belum Terdaftar di Kominfo, Akan Diblokir Jika... Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aplikasi obrolan suara Clubhouse mulai menarik perhatian para pengguna media sosial di Indonesia.

Clubhouse mulai melejit setelah sejumlah tokoh kenamaan, seperti CEO Tesla Elon Musk hadir dalam salah satu sesi diskusi daring yang diadakan di aplikasi itu.

Baca Juga: Gokil! Elon Musk Nekat Ajak Vladimir Putin Ngobrol di Clubhouse

Namun meski sudah ramai diperbincangkan, aplikasi ini ternyata masih ilegal di Indonesia.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (16/1/2021).

Berdasarkan, peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat meminta platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.

Dalam hal ini, Clubhouse merupakan bagian dari (PSE). Maka dari itu, Clubhouse harus terdaftar di Kominfo apabila masih menggelar layanannya ke pengguna internet Indonesia.

"Sesuai PM 5 2020, bagi yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses." Ujarnya

Dia menambahkan, jika pihak aplikasi tidak mendaftar selama 6 bulan maka pemerintah akan memblokir akses aplikasi tersebut.

"Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Jika tidak didaftarkan akan diblokir," tandasnya

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: