Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Buzzer Politik?

Apa Itu Buzzer Politik? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Untuk menjadi seorang buzzer politik, seseorang akan mengikuti open recruitment terlebih dahulu. Seorang buzzer politik harus memiliki akun media sosial dengan jumlah pengikut yang besar. Kemudian, buzzer politik perlu memiliki kemampuan mengolah dan menyampaikan pesan yang sifatnya persuasif agar bisa diterima masyarakat. Buzzer politik juga memerlukan keahlian di bidang jurnalistik untuk membingkai serta memilih informasi yang tepat. 

Menurut CIPG, buzzer terpilih akan melalui tahap seleksi untuk menilai tingkat keaktifan mereka. Untuk buzzer profesional, tinggi rendahnya bayaran ditentukan oleh tingkat kualitas interaksi masyarakat yang dihasilkan seperti like, share, retweet, atau komentar. Buzzer profesional cenderung memiliki peran yang vital dalam mendengungkan pesan, sehingga konten yang dihasilkan juga harus dapat menarik perhatian masyarakat.

Dampak Kehadiran Buzzer Politik di Media Sosial

Buzzer bisa digunakan untuk kepentingan bisnis, seperti di bidang pemasaran produk. Hal itu akan menghasilkan dampak positif bagi bisnis tersebut, yakni penjualan produk akan meningkat jika promosi produk berhasil mengundang masyarakat menjadi pembeli.

Namun jika buzzer digunakan untuk kepentingan politik, maka akan berdampak negatif, terlebih jika muatan konten yang dilontarkan tidak sama sekali memiliki dasar, atau malah cenderung ad hominem.

Selain itu, buzzer politik juga kerap menimbulkan kebingungan di antara masyarakat, karena saling memberikan informasi yang belum tentu faktual. Maka dari itu, masyarakat harus pintar memilih dan memilah informasi yang tersebar di media sosial dengan bijak. Karena, banyak informasi yang merupakan bagian dari propaganda kepentingan politik tertentu.    

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Patrick Trusto Jati Wibowo
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: