Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bagaimana Caranya Pemerintah Hadapi Warga yang Ogah Divaksin?

Bagaimana Caranya Pemerintah Hadapi Warga yang Ogah Divaksin? Kredit Foto: Instagram/wikuadisasmito
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan tanggapannya terkait adanya kemungkinan gerakan antivaksin di masyarakat. Wiku mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Dalam setiap kesempatan pemerintah selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya vaksin sebagai upaya penanganan covid-19,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (16/2/2021).

Dia kembali meminta agar masyarakat tidak perlu ragu terhadap vaksin Covid-19. Apalagi vaksin covid-19 yang digunakan sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) dari BPOM dan sertifikat halal dari MUI.

"Hal ini menunjukan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan saat ini aman dan halal untuk digunakan,” ujarnya .

"Penting untuk diketahui masyarakat bahwa vaksin covid-19 telah digunakan presiden dan tenaga kesehatan. Hingga saat ini belum ditemukan kejadian ikutan pasca imunisasi atau KIPI yang serius. Efek samping yang terjadi umumnya bersifat ringan dan tidak serius serta dapat segera hilang. Oleh karena masyarakat tidak perlu khawatir akan efek samping dari vaksin covid-19,” lanjutnya.

Wiku meminta masyarakat agar dapat menyadari makna penting dari program vaksinasi dalam membentuk kekebalan komunitas atau herd immunity.

"Oleh karena itu saya meminta agar masyarakat dapat ikut serta berpartisipasi dalam program vaksinasi sehingga herd immunity ini dapat segera tercapai,” tuturnya.

Dia mengingatkan agar diperhatikan Perpres No.14/2021 yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Seperti diketahui di dalam perpres tersebut diatur sanksi bagi masyarakat yang menolak atau menghalangi vaksinasi.

"Harap diperhatikan juga bahwa peraturan terkait kewajiban untuk mengikuti program vaksinasi bagi yg memenuhi kriteria juga sudah tertuang perpres 14/2021,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: