Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Perkembangan Kasus Tersangka Penghina Natalius Pigai

Ini Perkembangan Kasus Tersangka Penghina Natalius Pigai Kredit Foto: Instagram Natalius Pigai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri resmi memperpanjang masa penahanan Ambroncius Nababan tersangka kasus dugaan tindakan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

"Diperpanjang penahanan AN (Ambroncius Nababan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Masa penahanan terhadap Ambroncius Nababan sendiri akan dilakukan selama 40 hari ke depan guna kebutuhan proses penyidikan pada perkara tersebut. Bareskrim resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme ke eks Komisioner Komnas HAM tersebut.

Setelah dijadikan tersangka, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: