Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri Tepati Janji, Akhirnya Aduan LQ Indonesia Lawfirm Ditindaklanjuti..

Kapolri Tepati Janji, Akhirnya Aduan LQ Indonesia Lawfirm Ditindaklanjuti.. Kredit Foto: Istimewa

Sementara itu, Advokat Alvin Lim, para pelapor dan para korban Indosurya dalam keterangan pers mengucapkan banyak terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit dan segenap jajaran Tipideksus.

Kemudian, Dirtipideksus Brigjen Helmy Santika, Kasubdit Kombes Jamalludin, Kanit Kompol Suprihatiyanto dan penyidik Hartono yang sudah bekerja keras dalam menetapkan para tersangka dan sedang dalam Proses pemberkasan.

"Apresiasi sebesarnya kami berikan kepada tim Tipideksus yang ternyata berani menjerat otak kejahatan Koperasi Indosurya yang sudah merugikan ribuan korban sejumlah total gagal bayar 14 Triliun Rupiah dan bukan hanya kaki tangannya saja sehingga para pelaku semua dijadikan tersangka dalam LP yang diadukan LQ Indonesia Lawfirm. Dengan telah ditetapkannya Henry Surya selaku Tersangka, penyidik dan atasan penyidik telah memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama yang menjadi korban Indosurya." ucap Alvin Lim.

Sambungnya, "Mohon agar Kapolri Listyo Sigit selanjutnya tegas memerintahkan penyidik untuk segera menahan Tersangka Henry Surya, apalagi faktor syarat subyektif mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri rawan terjadi. Jangan sampai peristiwa Joko Tjandra terulang pada Tersangka Indosurya dan Tersangka melarikan diri ke luar negeri. Unsur rasa keadilan terhadap masyarakat haruslah diperhitungkan oleh jajaran POLRI mengingat kasus Indosurya sudah memakan ribuan korban," ujar Alvin Lim.

"Presiden kita yang cerdas dan bijak sudah berpesan berkali-kali "Jangan gigit orang benar, namun orang salah boleh digigit". Sebagai Panglima tertinggi petuah bijak dari kepala negara wajib kita taati dan dijalankan oleh masyarakat termasuk bapak Kapolri Listyo Sigit yang terhormat selaku bawahan Presiden. Sudah sepatutunya Para Tersangka yang merugikan banyak korban segera di tahan, untuk membuktikan bahwa hukum benar tajam ke atas. Penyidik Polri sudah menetapkan Henry Surya sebagai Tersangka, namun pisau tajam dari pidana adalah penahanan badan, apa gunanya pidana apabila Tersangka pelaku kriminal dibiarkan bebas tidak dipenjara," tambah Alvin Lim.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: