Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Importir?

Apa Itu Importir? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Importir adalah perseorangan, firma atau badan hukum yang membawa barang-barang perdagangan dari sumber luar negeri ke pasar domestik. Barang yang diimpor tersebut bisa digunakan sebagai produksi atau untuk tujuan konsumsi. Importir juga dapat dikatakan sebagai seseorang yang melakukan kegiatan import.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dalam hal ini wilayah negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu Imported Inflation?

Kegiatan impor dilakukan sebab terdapat sejumlah manfaat yang dirasakan importir atau suatu negara. Negara-negara di dunia kemungkinan besar mengimpor barang atau jasa yang tidak dapat diproduksi oleh industri dalam negerinya seefisien atau semurah negara pengekspor. Negara juga dapat mengimpor bahan baku atau komoditas yang tidak tersedia di dalam perbatasannya.

Ada beragam jenis importir, yaitu:

1. Importir Umum

Importir umum adalah perusahaan impor yang khusus mengimpor berbagai macam barang dagang. Biasanya, perusahaan yang memperoleh status sebagai importir umum hanya seperti Perseroan Niaga.

2. Importir Terbatas

Importir terbatas adalah perusahaan yang terdiri dari UU PMA/PMDN. sehingga perusahaan dapat menerima izin yang diberikan dalam bentuk API-T (Angka Pengenal Importir Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanam Modal) atas nama Menteri Perdagangan untuk meningkatkan kualitas barang yang ingin diimportirkan dalam suatu negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: