Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi UU ITE Koalisi & Oposisi Ada dalam Satu Kolam

Revisi UU ITE Koalisi & Oposisi Ada dalam Satu Kolam Kredit Foto: Antara/Biro Pers/Rusman
Warta Ekonomi -

Biasanya, proyek legislasi yang diusulkan pemerintah selalu disikapi berbeda oleh para politisi di DPR. Tapi, urusan merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), parpol koalisi, juga parpol oposisi berada di dalam satu kolam yang sama.

Di DPR, sembilan fraksi kompak menyatakan mendukung revisi tersebut. Mereka berharap, kriminalisasi yang menimpa warga negara karena penerapan UU ITE tidak terjadi lagi.

Empat parpol perwakilan dari koalisi, yakni Nasdem, PPP, PKB dan Golkar menyampaikan sikap dukungannya. Sekretaris Fraksi Nasdem, Saan Mustofa menilai, ada sejumlah pasal karet di UU ITE yang memang harus dihapus. Harapannya, ke depan terbentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Apalagi, Presiden Jokowi sudah memberikan lampu hijau bagi rakyat untuk menyampaikan kritik.

Baca Juga: Presiden Usul Revisi UU ITE, PKB Langsung Tantang Jokowi Siapkan Draf Atur Buzzer-Buzzer

“Masyarakat juga diharapkan bisa lebih santun dalam menggunakan media sosial. Bukan hoaks, fitnah, ataupun profokatif yang berujung pada perpecahan,” katanya, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (17/2).

Namun, karena usulan revisi digaungkan Jokowi, maka inisiatif merombak UU ITE harus datang dari pemerintah, bukan DPR. “Kalau masuk di Prolegnas 2021 atau tahun ini, lebih bagus,” katanya.

Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani langsung menyoroti Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE yang mengatur soal pencemaran nama baik. Menurutnya, pasal tersebut membuka peluang penegakan hukum yang tidak proporsional.

“Mengapa perlu direvisi? Karena penerapan pasal ini dalam proses penegakan hukum begitu banyak disorot oleh berbagai elemen masyarakat,” kata Arsul, Selasa (17/2).

Anggota komisi Hukum DPR itu menjelaskan, tafsir atas ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE selama ini begitu terbuka, sehingga menjadikan pasal tersebut sebagai pasal karet. Kepolisian pun dapat menangkap dan menahan orang yang diancam hukuman di atas 5 tahun berdasarkan UU tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: