Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini

Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Untuk saat ini, kata Ali, KPK masih fokus menangani Juliari dan Edhy Prabowo dengan pasal penerima suap, yakni Pasal 12 UU Tipikor. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup.

"Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," ujar Ali.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan menteri KKP Edhy Prabowo serta mantan mensos Juliari Peter Batubara, pantas dituntut mati. Ada dua landasan alasan kedua tersangka mantan menteri itu pantas mendapatkan hukuman mati.

Kedua bekas menteri itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara suap oleh KPK. "Bagi saya mereka layak dituntut pasal 2 ayat 2 Tipikor yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara dalam sebuah seminar yang disiarkan akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2).

Diketahui, Edhy Prabowo saat ini telah berstatus tersangka setelah dicokok KPK saat tiba di Tanah Air usai melakukan kunjungan dari Hawai, pada 25 Desember 2020. KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Berikutnya, Juliari P Batubara saat menjabat Menteri Sosial tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas pejabat Kementerian Sosial dan swasta, KPK pada 6 Desember 2020 dini hari menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19.

Tak lama setelah penetapan status tersangka, Juliari mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri. Penetapan Juliari sebagai tersangka oleh KPK hanya berselang sembilan hari dari penetapan Edhy Prabowo, mantan Menteri KP sebagai tersangka oleh KPK.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: