Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenaker Pastikan Upah Awak Kapal Perikanan Mengikuti Aturan Ketenagakerjaan

Kemenaker Pastikan Upah Awak Kapal Perikanan Mengikuti Aturan Ketenagakerjaan Kredit Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Ketenagakerjaan memastikan bahwa kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja harus dapat memberikan kepastian keberlangsungan hingga kesejahteraan seluruh pekerja tidak terkecuali awak kapal perikanan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terkait kesejahteraan, pemerintah memastikan bahwa upah minimum awak kapal perikanan perlu mengikuti ketentuan yang ada baik yang bersifat umum dari sisi ketenagakerjaan maupun yang bersifat khusus yang diatur secara teknis.

Baca Juga: Yasonna Berharap UU Cipta Kerja jadi Vaksin bagi Kondisi Ekonomi Nasional

Namun dengan tetap memperhatikan relevansi ketentuan terhadap implementasi di lapangan serta mempertimbangkan kelangsungan bekerja dan keberlanjutan usaha.

“Negara wajib hadir melalui berbagai upaya untuk memberikan perlindungan penuh sekaligus upaya pemberdayaan awak kapal perikanan yang menghadapi resiko pekerjaan yang besar saat bekerja,” kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Ida menjelaskan bahwa aturan pengupahan yang diubah oleh UU Cipta Kerja antara lain adalah bahwa hanya terdapat upah minimum berdasarkan wilayah yaitu Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota

“Substansi pokok pengupahan dalam UU Cipta Kerja diantaranya kebijkaan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan yang wajib berpedoman pada pemerintah pusat,” tambahnya.

Sementara itu terkait upah minum mengacu dari UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat 25 dimana upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

“Maka UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” tegasnya.

Namun demikian, pemerintah menyadari bahwa pengawasan di atas kapal memiliki keterbatasan khususnya ketersediaan sumber daya manusia. Sehingga belum adanya aturan teknis pelaksanaan pengawasan awak kapal perikanan dan belum adanya tools dan instrumen untuk melakukan inspeksi di kapal perikanan.

“Untuk itu perlu adanya komitmen bersama terhadap penerapan norma-norma Ketenagakerjaan dan norma K3 secara terintegrasi dengan melibatkan instansi terkait,” pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: