Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korupsi BUMN Asabri Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia Merdeka

Korupsi BUMN Asabri Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia Merdeka Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi ditubuh BUMN, PT Asabri (Persero). Korupsi dalam kasus ini mencapai Rp23,7 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Youtube Channel Deddy Corbuzier mengatakan bahwa kasus yang ditangani tersebut menjadi skandal korupsi yang terbesar di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp23.7 Triliun, Kejagung Bidik Tersangka Lain

"Minta doanya, kasus Asabri ini korupsi terbesar di Indonesia, sampai Rp23,7 triliun sementara ini. Ini duit, bukan campur dengan daun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti dikutip dari Youtube Channel Deddy Corbuzier, Rabu (17/2/2021).

Jaksa Agung menuturkan, dirinya akan menuntaskan kasus korupsi ini. Bahkan dia siap berhadapan dengan segala risiko yang akan dihadapi.

Sama seperti Jiwasraya, saat ini Kejaksaan Agung tengah memasuki tahap penelusuran aset yang dimiliki para tersangka korupsi. Nantinya aset ini yang akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara.

"Kalau kemarin Asuransi Jiwasraya bisa kembali uangnya. Tapi kasus Asabri ini kan pelakunya ada yang sama dan sudah disita aset dia. Tapi kita usaha terus, kita terus telusuri asetnya. insya allah masih dimungkinkan itu (uang kembali)," kata ST Burhanuddin.

Seperti diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kronologi dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Leonard mengatakan, pada tahun 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi.

"Mereka adalah Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi yang bersepakat dengan pihak Asabri untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru, Benny, dan Lukman," kata Leonard.

Sebagaimana dikutip dari Tempo.co. Dalam perjalanannya seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny, dan Lukman serta merugikan investasi Asabri. Sebab Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny, dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana. Transaksi itu dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.

Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Leonard menyebut dugaan kasus korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun.

Pada Senin, jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. 

"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Leonard.

Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: