Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Update Rencana Vaksin Gotong Royong, KPCPEN: Setelah Vaksinasi Gratis

Update Rencana Vaksin Gotong Royong, KPCPEN: Setelah Vaksinasi Gratis Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejak munculnya wacana vaksin Covid-19 mandiri atau vaksin gotong royong, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara saksama dan intensif telah melakukan sejumlah kajian. Di antaranya adalah dengan meminta pendapat dan rekomendasi sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arya Sinulingga, Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), mengatakan bahwa secara prinsip, pemerintah menyambut baik usulan vaksin gotong royong yang merupakan inisiatif dari kalangan pengusaha tersebut. Hal itu bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program vaksinasi sehingga bisa segera terbangunnya herd immunity.

Baca Juga: Perusahaan Mau Vaksin Mandiri Tak Boleh Dibebankan ke Karyawan

"Meski demikian, perlu pertimbangan mendalam dalam penyusunan regulasinya untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan program vaksinasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah, baik dalam hal pengadaan, distribusi, maupun pelaksanaan," ujar Arya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Hal lain yang dipastikan adalah tidak adanya perbedaan antara vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi gotong royong dalam hal biaya, yaitu sama-sama diberikan secara gratis. Dengan begitu, tidak ada istilah vaksin berbayar atau komersialisasi vaksinasi Covid-19. Yang membedakan adalah vaksinasi gotong royong khusus diperuntukkan bagi pekerja/buruh dengan anggaran atau biaya dari para pengusaha.

Berdasarkan informasi yang diterima Arya, dari hasil diskusi dengan KPK, ada sejumlah rekomendasi KPK yang telah disepakati oleh pemerintah, antara lain:

a. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan bertindak sebagai regulator, baik dalam hal pengadaan, distribusi, dan pelaksanaannya. Kendali data tetap ada di kemenkes.

b. Merek vaksin yang digunakan tidak sama dengan pengadaan vaksin yang dilakukan oleh pemerintah untuk vaksinasi gratis.

c. Proses pengadaan diatur secara detail dan transparan.

d. Penyuntikan vaksin gotong royong tidak dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, termasuk vaksinatornya.

e. Pelaksanaan proses dilakukan setelah vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan selesai dan juga setelah vaksinasi tahap kedua untuk petugas publik berjalan.

Terhadap kekhawatiran bahwa jika vaksin gotong royong nantinya akan mengambil jatah vaksin pemerintah, hal itu dipastikan akan terhindari dengan adanya perbedaan merek. Ditambah lagi bahwa pemerintah telah mengamankan kuota vaksin untuk program vaksinasi gratis.

"Dalam proses pembuatan regulasi vaksin gotong royong tersebut, selain berkonsultasi dengan KPK, pemerintah juga terbuka terhadap aspirasi yang masuk dari masyarakat," tutup Arya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: