Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Sengketa Hak Cipta Produk Pelumas Masih Berjalan Alot

Sidang Sengketa Hak Cipta Produk Pelumas Masih Berjalan Alot Kredit Foto: Istimewa

Namun tahun 2018, dua merek dagang tambahan milik Benny Bong tersebut digugat oleh WD 40 di Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusannya, pada PNN hingga tingkat banding diputuskan Oktober 2019, dimenangkan oleh WD 40. Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan HKI untuk membatalkan dua sertifikat merek dan lukisan Get All-40 itu.

HKI lantas mengeksekusi keputusan pembatalan itu, namun memberikan kesempatan kepada Benny Bong untuk melakukan upaya banding. Tak menyia-nyiakan waktu, Benny Bong melalui Komisi Banding Merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Repulik Indonesia melakukan banding atas perkara gugatan WD 40.

Untuk sisa satu permohonan merek Get All 40 terdahulu, yang belum terbit sertifikat dan berhasil menang. Berdasarkan keputusan tersebut, HKI menerbitkan kembali sertifikat merek dagang dan lukisan Get All-40 baru dengan nomor sertifikat 000792464 dan menjadi sah sebagai merek dagang milik Benny Bong.

Atas terbitnya sertifikat baru No. 000792464, Benny Bong selaku pemilik merek dan lukisan Get All-40 mengajukan gugatan ke PNN Jakpus untuk membatalkan putusan terdahulu tentang merek dan lukisan Get All-40 serta tuntutan ganti rugi baik materil maupun non materil kepada WD 40 Manufacturing Company.

Dari runut perkara ini, Djamhur menilai terdapat keadaan yang tidak lazim, yaitu adanya gugatan perkara perdata khusus No: 41/Pdt. Sus-HKI/Merek/2020/PN.Jkt.Pst dengan pihak Benny Bong (Get All-40) sebagai penggugat dan pihak WD 40 Company sebagai Tergugat 1 dan pihak WD 40 Manufacturing Company sebagai Tergugat 2, dan adanya gugatan perdata khusus No: 3/Pdt. Sus-HKI/Merek/2021/PN. Jkt. Pst, dengan Pihak WD 40 Company dan WD 40 Manufacturing Company sebagai penggugat dan Pihak Benny Bong (Get All 40) sebagai pihak tergugat.

“Saya positif aja. Artinya, kita berproses bicara hukum. Terbitnya sertifikat pak Benny ini kan sudah sesuai mekanisme yang benar, tidak ada yang salah. Namanya saja sudah berbeda gitu. Kalau dia kan merk WD-40, kalau kita kan Get All 40, jadi nggak mungkin ada keliru,” tegasnya.

Ia menilai, sertifikat yang dikeluarkan HKI sudah tepat, dan tak perlu dipermasalahkan lagi oleh pihak WD 40 karena sudah jelas.“Dikabulkan permohonan kita untuk dikeluarkan lagi sertifikat itu sudah tepat, tidak ada yang salah,” sambungnya.

Sidang kasus ini rencananya diagendakan kembali pada tanggal 3 Maret mendatang dengan agenda replik (respon penggugat jawaban tergugat).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: